Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk contact tracer atau pelacak kontak, dan data manager atau petugas data untuk membantu pelacakan kasus Covid-19 di Jakarta. Pendaftaran ditutup pada Rabu 4 November pukul 12 malam. Pemprov DKI mencari 1.545 pelacak kontak dan 10 petugas data. Selain wajib memenuhi persyaratan umum, para petugas juga harus memenuhi persyaratan khusus. Untuk petugas data tingkat kabupaten atau kota minimal berpendidikan S2 di bidang kesehatan, dan diutamakan memiliki STR atau surat tanda registrasi epidemiolog. Sementara pelacak kontak tingkat puskesmas harus berpendidikan minimal D3 bidang kesehatan dan bersedia mengikuti pelatihan dari satgas dan juga siap ditugaskan hingga akhir Desember. Pelacak kontak akan mendapat insentif Rp360 ribu per hari dengan jam kerja 8 jam sehari. Informasi dan hasil seleksi rekrutmen dapat diakses di kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.