Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Rabu pagi, terdakwa Andi Irfan Jaya dihadirkan secara virtual. Tim jaksa penuntut membacakan surat dakwaan setebal 27 halaman berisi 4 dakwaan. Andi Irfan Jaya dinilai sengaja dan bermufakat jahat memberi bantuan kepada Jaksa Pinangki dalam mengurus penerbitan fatwa hukum di Mahkamah Agung tentang kasus hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko S Tjandra. Andi Irfan Jaya diancam pidana dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.