Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana atas gugatan uji materi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh Singaperbangsa, FSPS, 12 Oktober silam. Sidang perdana ini di gelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pelaksanaan sidang perdana terhadap gugatan Omnibus Law Cipta Kerja ini dipimpin langsung oleh Arief Hidayat sebagai hakim ketua, serta Wahiduddin Adams dan Manahan Sitompul sebagai hakim anggota.
Majelis hakim yang membuka alur persidangan langsung memberikan kesempatan kepada sekretaris umum FSPS, Muhammad Hafidz untuk menjelaskan sejumlah pasal yang digugat untuk dilakukan uji materi, karena dianggap bertentangan dengan sejumlah pasal pada undang-undang dasar 1945.