Pemprov DKI Jakarta menggelar pendataan warga pasca libur panjang sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020. Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pendataan ini bertujuan untuk mencegah potensi lonjakan infeksi kasus Covid-19.
Pendataan warga pasca libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020, dilakukan di kelurahan Cideng, kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pendataan ini untuk mencegah potensi lonjakan infeksi Covid-19.
Pendataan terdiri dari pemeriksaan kesehatan untuk melihat ada gejala Covid 19 atau tidak. Jika tidak, warga diminta isolasi mandiri di rumah. Namun jika ada gejala, akan dirujuk ke puskemas untuk menjalani tes usap secara gratis. Diharapkan dengan adanya pengecekan dan pendataan di setiap RT atau RW, dapat mencegah potensi penyebaran virus Covid 19, khususnya di klaster keluarga.