Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara, dan denda 10 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk terpidana selebritas Vanessa Angel, pada Kamis sore.
Berdasarkan fakta di persidangan, Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan, menyalahgunakan psikotropika. Vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara bagi Vanessa.
Atas putusan ini, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah, mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan kepada vanessa serta kuasa hukumnya untuk langkah hukum selanjutnya.