Sidang kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini, dihadirkan 3 saksi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan - Pusdokkes Mabes Polri. Ketiga saksi ini ialah Sri Ivana Yuliawati, Anik Kartini, dan Dokter Hambek Tanuhita. Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembuatan rekomendasi hasil rapid test bagi Djoko Tjandra dan tiga orang lainnya.
Di dalam persidangan, saksi membenarkan adanya pembuatan surat rekomendasi bebas Covid bagi Djoko Tjandra. Saksi mengakui Djoko Tjandra tidak datang langsung ke Pusdokes untuk diperiksa sesuai peraturan pembuatan surat bebas Covid. Namun saksi mendapatkan data Djoko Tjandra dari asisten Brigjen Pol Prasetijo Utomo, bernama Etik.
Fakta persidangan juga menjelaskan untuk mendapat surat rekomendasi ini, status Djoko Tjandra dipalsukan sebagai Konsultan Polri.