Satu per satu restoran yang berada di kawasan Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta pusat, dirazia petugas satuan polisi pamong Praja DKI Jakarta, jumat malam.
Saat menyambangi sebuah restoran khas Jepang, petugas mendapati pengunjung yang ramai di dalam restoran. Sejumlah pengunjung bahkan tampak mengabaikan aturan menjaga jarak.
Petugas langsung menindak tegas, dengan melakukan penutupan selama 1 kali 24 jam, dan menempelkan stiker di depan area restoran. Selain itu, restoran tersebut tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.