Aturan terkait kapasitas bioskop diperbarui oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Jumlah penonton tak lagi hanya boleh diisi 25 persen dari total kapasitas, dimana per tanggal 4 November, jumlah penonton dapat diisi 50 persen.
Dua minggu sudah bioskop kembali dibuka. Namun nampaknya pengelola bioskop masih harus bekerja keras,untuk mengembalikan minat masyarakat untuk kembali nonton bioskop. Pasalnya masih sedikit orang yang kembali ke bioskop.
Bahkan per tanggal 4 November 2020, pemerintah provinsi dki Jakarta,melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi DKI Jakarta,telah memberikan izin penambahan kuota bioskop yang awalnya 25 persen kapasitas menjadi 50 persen kapasitas.