PSBB transisi di DKI Jakarta kembali dilanjutkan hingga 22 November 2020. Secara umum aturan yang berlaku sama dengan sebelumnya. Namun ada penambahan aturan bagi penyelenggara resepsi pernikahan.
Pengelola gedung kini wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan protokol kesehatan di pernikahan. Pengawasan akan dilakukan dari internal pengelola dan dari Pemprov DKI Jakarta. Penyelenggara resepsi pernikahan yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi.