Acara pemberian gelar tanda jasa sebagai pahlawan nasional diberikan langsung oleh presiden Joko Widodo kepada perwakilan keluarga penerima di Istana Negara Jakarta, Selasa pagi.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tengang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, syarat khusus untuk mendapat gelar pahlawan nasional adalah pernah berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI yang gugur atau gugur demi membela bangsa dan negara.
Termasuk pernah melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara. Selain berlangsung khidmat, acara pemberian gelar pahlawan nasional juga menerapkan standard protokol kesehatan ketat.