Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pagi, menggelar sidang lanjutan mantan Politikus Nasdem asal Sulawesi Selatan, Andi Irfan Jaya. Jaksa Penuntut Umum berpendapat materi eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Andi Irfan Jaya pada prinsipnya sudah masuk pada Materi Pembuktian Perkara. Materi eksepsi seperti pemberian uang hadiah sebesar 500 ribu Dolar Amerika apakah diterima oleh terdakwa atau tidak dan keberadaan bukti - bukti pendukung merupakan hal yang harus dibuktikan di persidangan bukan pada eksepsi.
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan 4 dakwaan yang pada intinya, Andi Irfan Jaya sengaja dan bermufakat jahat memberi bantuan kepada Jaksa Pinangki dalam mengurus penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung.