Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol ibarat RUU mati suri. Lama tak terdengar, RUU minol kembali di bahas di badan legislasi DPR, pada Selasa 10 November lalu.
Pembahasan RUU larangan minol diusulkan oleh 21 anggota DPR. Mereka terdiri dari 18 anggota fraksi P3, 2 anggota fraksi PKS dan seorang anggota fraksi Gerindra. Anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera menggarisbawahi dampak dari minuman beralkohol yang perlu diatur lebih spesifik.
Menurut PKS, meski aturan soal minuman beralkohol sudah diatur dalam KUHP, perlu ada Undang-undang khusus yang fokus pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi.