Pada Jumat siang, kepolisian menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus lalu. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung saat ini berjumlah 11 orang. Tiga tersangka baru berinisial MD, J, dan IS. Ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak pengadaan minyak lobi atau dusk cleaner.
Ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Argo menyebut, pihaknya masih terus mendalami peristiwa terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus lalu dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.