Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar, sejak Senin, 9 November, hingga 2 minggu mendatang.
Salah satu aturan baru yang dilonggarkan adalah, diperbolehkannya resepsi pernikahan digelar di gedung pertemuan, tetapi dengan sejumlah aturan.
CNN Indonesia Connected akan membahasnya lebih lanjut bersama Gumilar Ekalaya, Plt. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Muharam Marzuki, Dir. Bina KUA & Kel Sakinah Kemenag RI, dan Ilham Gerald, Bendahara Umum HASTANA Indonesia.