DPR dan KPU sepakat untuk tak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik atau sirekap, sebagai hasil resmi penghitungan suara pilkada 2020.
Sirekap hanya digunakan sebagai wadah publikasi hasil penghitungan pilkada.
Ketua komisi 2 DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan , sistem perhitungan secara elektronik belum siap diterapkan dalam pilkada 2020 .