Minggu pagi, kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyambangi kediaman Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan Jakarta Pusat. Rizieq dikenakan sanksi denda administratif berupa denda sebesar 50 juta rupiah, terkait pelaksanaan acara pernikahan anaknya dan maulid nabi , yang dinilai melanggar protokol kesehatan.