Minggu, 15 November, Satpol PP DKI Jakarta, melayangkan sanksi Rp50 jut kepada Rizieq Shihab dan FPI. Sanksi diberikan lantaran keduanya dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat mengadakan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad dan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.
Pemberian sanksi ini menuai polemik di masyarakat. Beberapa ada yang mempertanyakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona karena tidak langsung membubarkan acara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebelum acara diadakan. Menurut Riza, pelanggaran terjadi karena tingginya antusiasme anggota FPI dan simpatisan Rizieq Shihab yang tidak terbendung.
Riza berharap, Rizieq, serta pimpinan ormas dan pemuka agama lainnya selalu menyerukan 3M dan beralih mengadakan acara secara daring saja.