48 penghuni rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, terkonfirmasi positif Covid-19. 2 di antaranya adalah Sugi Nur dan Jumhur Hidayat. Hal ini disampaikan karo penmas divisi humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin siang. Awi mengatakan tes swab dilakukan terhadap 170 tahanan.
Di antara 48 tahanan yang positif Covid-19, terdapat Sugi Nur, yang ditahan dalam kasus ujaran kebencian, dan Jumhur Hidayat terkait kasus hoaks Undang-undang Cipta Kerja. Keduanya positif Covid-19 dengan gejala, sehingga harus dirawat di rumah sakit Polri.
Mereka yang positif Covid-19 tetapi tidak bergejala, diisolasi secara mandiri di rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan dipisahkan dari tahanan lainnya.