Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan pasangan sesama jenis (Gay) yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan di dalam kamar kos, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kepada penyidik WH, pasangan mengaku telah melakukan hubungan sesama sejis selama satu kali.
Pelanggar Qanun Syariat Islam, pasangan sesama jenis ini berinisial M asal Banda Aceh dan Amerupakan warga Kabupaten Aceh Barat yang satusnya telah menikah, namun ia mengaku saat ini telah ditinggal istri. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan gay ini terbukti telah melakukan hubungan sesama jenis di rumah kos, sehingga keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititpkan di sel WH Provinsi Aceh.
Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinyat, Pasal 63 Ayat 1 tentang liwath dengan anacaman uqubat cambuk, masing masing 100 kali cambuk ancaman hukuman 100 kali cambuk.