Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan menyebut, adanya tren peningkatan aksi intoleransi di Tanah Air. Seperti gangguan yang dialami sekelompok masyarakat untuk melakukan ibadah dan membangun rumah ibadah. Komnas HAM menginginkan pemerintah merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres.
Perpres dinilai sebagai sebuah aturan yang lebih tinggi dan adanya revisi terhadap Undang-Undang yang selama ini berlaku. Komnas HAM mengklaim, Presiden Jokowi menyambut baik usulan tersebut dan segera dibahas oleh internal pemerintah.