FPI menegaskan pembayaran denda terkait kerumunan yang terjadi pada maulid nabi dan pernikahan Rizieq Shihab, sudah cukup menjadi bentuk pertanggungjawaban. Kerumunan yang terjadi diklaim sebagai spontanitas dari pengikut dan diluar perkiraan panitia.
Ketua bantuan hukum, Sugito Atmo Pawiro mengatakan desakan masyarakat terkait perminta maaf karena membuat kerumunan akan dikembalikan kepada mekanisme keputusan organisasi, namun pertanggunjawaban hukum dikatakan sudah lebih dari cukup.
Sebelumnya denda sebesar 50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta sudah dibayarkan oleh FPI dan Rizieq Shihab sebagai penyelenggara.