Ketua satgas penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo melalui konferensi pers yang disiarkan akun Youtube BNPB pada Minggu sore, menyatakan bahwa jika Rizieq kembali mengadakan kegiatan yang dapat memicu kerumunan warga, ia dapat dikenakan denda 2 kali lipat.
Doni juga memuji langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang telah memberikan sanksi denda atministratif kepada Rizieq Shihab.
Dalam pernyataannya, Doni Monardo juga menyebutkan bahwa mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sehingga terjadi penularan, tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tapi juga kelak mendapatkan permintaan pertanggung jawaban dari tuhan.