Dinas Pariwisata DKI Jakarta menolak tuntutan kenaikan kapasitas resepsi pernikahan yang diajukan oleh perkumpulan wirausaha perlengkapan pernikahan. Aturan kapasitas resepsi pernikahan tetap 25% dari kapasitas maksimal gedung atau lokasi resepsi. Menurut kepala bidang industri pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi aturan kapasitas resepsi pernikahan sesuai Pergub Nomor 101 tahun 2020. Kapasitas bisa saja ditambah apabila telah melalui proses evaluasi penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi selanjutnya. Sebelumnya, perkumpulan wirausaha perlengkapan pernikahan melayangkan protes dan meminta keadilan pasca resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat. Saat itu acara tersebut menimbulkan kerumunan dan minim menerapkan protokol kesehatan. Namun menurut Bambang, hal tersebut diluar kendali dan telah diberi sanksi tegas oleh Pemprov DKI Jakarta.