Sidang I Gede Aryastina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa pagi. Sidang pada hari ini mengagendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap replik jaksa.
Menyebut tuntutan untuk kliennya manipulatif dan tidak sesuai fakta persidangan. Salah satunya adalah ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa. Kuasa hukum menilai ahli bahasa tersebut bukanlah saksi ahli yang tepat, karena pendidikannya di bidang sastra Inggris. Sementara ujaran yang disidangkan adalah unggahan dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok lusa dengan agenda putusan atau vonis dari majelis hakim.