Pemanggilan gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan Putri Rizieq Shihab pada sabtu lalu, dinilai berlebihan.
Pakar hukum pidana menilai delik pidana tidak bisa dikenai ke Anies karena jabatannya sebagai kepala daerah.