Vanessa Angel, terpidana kasus narkoba, menjalani vonis 3 bulan penjara di lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tiba di lapas wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel bersama suami langsung diminta menunggu di ruang tunggu lapas Pondok Bambu.
Bibi, suami Vanessa mencoba menenangkan sang istri sebelum menjalani vonis. Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan narkoba jenis pil Xanax.
Rencananya selama 1,5 bulan Vanesa akan mendekam di dalam sel tahanan dan baru bisa bebas kembali sekitar akhir bulan Desember nanti. Sebelumnya Vanessa sudah menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.