Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan pidana penjara 1 tahun 2 bulan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx. Usai pembacaan vonis, penabuh drum kelompok band superman is dead itu menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan keterangan jaksa penuntut umum, Kamis siang, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian.
Selain menghukum terdakwa Jerinx dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, Jerinx juga dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah atau subsider 1 bulan.