Petugas dari unit reserse dan kriminal - Reskrim Polsek Kembangan, rabu malam, menahan seorang pria berinisal M-L, 49 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku diketahui sebagai karyawan honorer pengelola ruang publik terpadu ramah anak, RPTRA Meruya Utara yang sudah bekerja selama lima tahun.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali, yang dilakukannya di salah satu ruangan di lingkungan RPTRA. Oleh pelaku, korban diiming-imingi uang.
Pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.