Kepala daerah terancam diberhentikan, jika tidak mencegah terjadinya kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan mendagri, dalam instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020, yang dikeluarkan rabu kemarin.
Apakah hal ini cukup efektif untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi potensi penularan covid-19?