VIDEO: HRS Center: Acara di Petamburan Tak Langgar Pidana

Digital Admin | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 08:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Habib Rizieq Shihab Center, telah menyampaikan pernyataan sikapnya terkait pemanggilan kepala daerah akibat kerumunan massa di acara Rizieq Syihab, Kamis siang. Menurut pihak Rizieq Shihab, kerumunan massa di acara maulid nabi dan pernikahan bukan pelanggaran pidana.

Acara peringatan maulid nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan pernikahan putri Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dinilai bukan merupakan pelanggaran pidana, menurut Habib Rizieq Center.

Dalam pernyataannya, mereka mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana tidak mengatur tentang PSBB. Dengan demikian, keberlakuan PSBB merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red