Musisi Jerinx, dijatuhi vonis satu tahun lebih, atas perkara penyebaran ujaran kebencian, terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. Meski mengaku kecewa, Jerinx melalui kuasa hukumnya, belum mengajukan banding.
Kasus ujaran kebencian ini berawal dari unggahan Jerinx di akun instagramnya. Dalam unggahan ini, Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. Pernyataan ini dikeluarkan Jerinx di mana semua orang yang akan melahirkan harus menjalani tes Covid-19.
Unggahan ini membuat Ikatan Dokter Indonesia Bali geram. Pada 16 Juni 2020, IDI Bali melaporkan Jerinx ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.