Pengadilan negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber, secara virtual.
Jaksa mendakwa Alpin Andrian dengan pasal berlapis, yakni persangkaan pasal upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum.
Menurut jaksa, terdakwa Alpin Andrian sendiri sempat memantau korban, sebelum menusuk yang berakibat korban mengalami luka cukup berat.