Wakil gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Senin, pukul 11 siang. Wagub dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat dan Tebet Jakarta Selatan, 13 dan 14 November lalu.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab, Riza juga mengatakan, 80 orang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti agenda Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet akan dilakukan kontak tracing dan treatment.
Tracing dan treatment akan dibantu dinas kesehataan DKI Jakarta dan Satpol PP. Sementara, sesuai Perda, bagi orang yang menolak ditracing akan didenda sebesar 5 juta hingga 7 juta rupiah.