Pemerintah resmi mengizinkan sekolah untuk menggelar kegiatan belajar secara tatap muka pada Januari 2021. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin.
Dibukanya kembali sekolah pada awal tahun depan jelas menuai perhatian dari banyak orang, terutama terkait keselamatan para guru dan muridnya. Oleh sebab itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah syarat protokol kesehatan agar sekolah dapat kembali dibuka.
Sejumlah syarat meliputi jumlah siswa dalam kelas dan pelaksanaan protokol kesehatan. Simak ketentuan agar sekolah dapat kembali dibuka berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Litbang CNN Indonesia berikut ini.