Pemerintah akhirnya mengizinkan pelaksanaan tatap muka mulai Januari 2021. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin.
Keputusan tersebut menimbulkan keresahan orang tua dan pelajar, meski aturan persyaratannya telah disiapkan. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan dapat menjamin bahwa pembukaan sekolah tidak akan menimbulkan klaster baru COVID-19.
Dengan demikian, kesiapan pemerintah daerah dan restu orang tua untuk belajar mengajar tatap muka menjadi tantangan besar pada awal tahun depan. Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Komisioner KPAI, Retno Listyarti berikut ini.