Pembatasan usia bagi anak untuk menggunakan media sosial di usia 17 tahun akan diatur berdasarkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Bagi anak di bawah usia 17 tahun yang ingin membuat akun di media sosial harus mendapat izin dari orang tua.
Sebelumnya, aturan pembatasan usia menggunakan medsos sudah diterapkan di beberapa negara. Sementara, perusahaan media sosial juga sudah menetapkan pembatasan usia untuk membuka akun media sosial di platformnya.
Berapa usia yang ditetapkan untuk membuka akun media sosial oleh pemerintah dan perusahaan media sosial? Simak penjelasannya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Litbang CNN Indonesia.