Media sosial kian lekat dengan kehidupan masyarakat. Media sosial membuat warga dunia saling terhubung melalui layar. Namun bagi pengguna medsos di indonesia akan ada batasan umur seperti dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Pengguna media sosial yang diperbolehkan memiliki akun harus minimal berusia 17 tahun. Bagi yang di bawah usia 17 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua.
Lantas bagaimana dengan implementasi dan apa alasan pemerintah mengajukan aturan tersebut. Simak pembahasan lengkapnya dengan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto dan Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi berikut ini.