Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota, atau UMK 2021. Dari 38 Kabupaten-Kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan, sedangkan 27 daerah lain mengalami kenaikan, dari 25 ribu hingga 100 ribu rupiah.