Lebih dari 100 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan berita hoax Covid-19. Hal itu disampaikan kepala biro penerangan divisi humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa sore, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Awi menjelaskan, data yang diperoleh dari seluruh jajaran polda, tercatat sebanyak 104 orang dijadikan tersangka dugaan penyebaran hoax Covid-19 dalam kurun waktu 30 januari sampai 24 November.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus dugaan hoax Covid dengan 14 kasus, diikuti Jawa Timur dengan 12 kasus dan Riau dengan 9 kasus.