Satpol PP telah menurunkan 1.500 baliho tak berizin yang dipasang di fasilitas publik. Salah satu alasannya karena tidak membayar pajak. Tak hanya baliho bergambar Rizieq Shihab atau FPI, Satpol pp juga menurunkan baliho komersil serta spanduk dan bendera partai.
Setiap orang dan lembaga dilarang memasang spanduk dan umbul-umbul di fasilitas umum. Media promosi luar ruang tersebut diwajibkan dipasang di tempat yang telah disediakan dan wajib membayar pajak sesuai dengan Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007.
Kasatpol PP dki Jakarta, Arifin, mengatakan pemasang spanduk bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan tapi kembali dipasang, bisa dikenai denda dan hukuman penjara.