Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penipuan investasi bodong berkedok perdagangan mata uang asing, senilai 15 miliar rupiah. Sementara di Jakarta, sejumlah orang melaporkan sebuah perusahaan asuransi jiwa atas dugaan penggelapan dana nasabah yang totalnya mencapai 50 miliar rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan investasi bodong berkedok perdagangan mata uang asing atau forex senilai 15 miliar rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, tersangka berinisila PP adalah pemilik perusahaan investasi raga management consultant, di perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Sidoarjo Jawa Timur.