Polda Metro Jaya, pada jumat siang, resmi mengumumkan adanya unsur pidana, dalam kasus dugaan pelanggaraan protokol kesehatan, pada acara akad nikah putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta pusat.
Polisi akan segera memanggil seluruh pihak terkait, untuk diperiksa dan melengkapi alat bukti, guna menetapkan tersangka.