MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksin, dalam munas kesepuluh.
MUI menyebut sel dari bagian tubuh manusia bisa digunakan untuk obat dan vaksin, dengan sejumlah syarat.
Sementara itu, terkait klaim efektivitas sejumlah vaksin, BPOM menyebut akan melakukan sejumlah tahapan evaluasi lanjutan, sebelum mengeluarkan persetujuan untuk digunakan.