Sesuai dengan janji untuk merampingkan birokrasi, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 10 badan dan lembaga nonstruktural. Tugas lembaga yang dibubarkan, akan dialihkan ke kementerian terkait.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 112 tahun 2020. 10 badan dan lembaga nonstruktural yang dibubarkan tersebut antara lain meliputi, dewan riset nasional, dewan ketahanan pangan, badan pengembangan wilayah surabayamadura, serta badan standardisasi dan akreditasi nasional keolahragaan. Selain itu, ada komisi pengawas haji indonesia, komite ekonomi dan industri nasional, badan pertimbangan telekomunikasi, komisi nasional lanjut usia, dan badan olahraga profesional indonesia serta badan regulasi telekomunikasi Indonesia.