Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, meski Walikota Bogor, Bima Arya, mencabut laporannya.
Kapolda Jabar mengatakan, pencabutan laporan oleh Wali Kota Bogor tidak dapat dilakukan setelah kasus tersebut masuk ranah tindak pidana murni. Karena masuk ranah pidana, pihak kepolisian tetap bisa melanjutkan penanganan kasus tersebut.