Penangkapan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu dilakukan tim Resmob Polrestabes Semarang di 3 tempat berbeda, pada Rabu dan Kamis lalu. Komplotan yang sudah melakukan aksinya 3 tahun ini, ditangkap di kabupaten Demak, kabupaten Purbalingga dan kota Semarang.
Empat pelaku yakni Suripto, Yasir, Sodikin dan Yapto berhasil ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai 1 miliar rupiah yang siap diedarkan ke masyarakat.
Dalam keterangan pers pada Jumat kemarin, Kapolrestabes Semarang mengatakan, dalam aksinya pelaku mengkombinasikan uang asli dan palsu dan memasukkan ke mesin ATM. Pelaku kemudian mengambil uang melalui mesin ATM berbeda.