Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan, pengawasan pemungutan suara bagi pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit tetap dilakukan. Petugas KPPS beserta pengawas akan mendatangi rumah sakit bagi pemilih yang telah memiliki surat pindah coblos. Mekanisme area pemungutan telah diatur komisi pemilihan umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius akan mendapat perlakuan khusus dengan mencoblos di bilik khusus. Sementara bagi yang sakit, protokol kesehatan ketat diterapkan dengan mendatangi rumah sakit. Petugas berpakaian APD lengkap akan mendampingi pemilih yang telah memiliki surat A5 yakni keterangan pindah coblos.