Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan tersebut ditetapkan mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 setelah liburan panjang sebelumnya.
Pemotongan cuti bersama ini menuai beragam tanggapan. Selain warga harus membatalkan rencana libur, para pelaku usaha industri pariwisata berpotensi terkena dampak.
Bagaimana pemberlakuan aturan cuti pada akhir tahun ini dan bagaimana proses pengawasannya? Simak penjelasan dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi & Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian berikut ini.