Per Januari 2021, Pemerintah memperbolehkan pembelajaran secara tatap muka di perguruan tinggi. Model pembelajaran dilakukan dengan menggabungkan metode tatap muka dan online.
Untuk dapat menggelar belajar secara tatap muka, perguruan tinggi wajib memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah mahasiswa dalam kelas, dan membentuk Satgas Penanganan COVID-19.
Rencana kembali dibukanya kampus jelas menuai sorotan mengingat angka kasus COVID-19 yang belum terkendali. Bagaimana persiapan dari kampusnya sendiri? Simak penjelasan dari Ketua Majelis Rektor Perguruan TInggi Negeri Indonesia, Jamal Wiwoho berikut ini.