Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Putri dari seniman legendaris ini dijerat undang undang tentang narkotika, sebagai pengguna narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut polisi, saat penggeldahan di kediaman tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa dua alat hisap sabu, dua korek api, satu klip plastik sabu bekas pakai, dan telepon genggam.